Sementara Faizal, dari Kadis Koperasi & UMKM, juga mengakui bahwa tanah tempat bangunan pasar pusat Payakumbuh berdiri adalah tanah ulayat nagori. Ia menyatakan bahwa keinginan Pemko Payakumbuh untuk membangun pasar yang moderen.
Faizal juga mengatakan bahwa Pemko selama ini selalu merugi, karena itu Pemko Payakumbuh tidak bisa memenuhi komitmen kepada nagori dalam bagi hasil sesuai kesepakatan yaitu 70:30.
Sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh melalui kuasa hukumnya juga mengakui bahwa ada kendala dalam proses sertifikasi dan adanya surat permohonan pemblokiran kepada BPN Kota Payakumbuh dari Niniak Mamak.
Menurut pihak BPN, rencana pengukuran tanah yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2025, akhirnya baru bisa terlaksana pada tanggal 29 Desember 2025.Kuasa hukum Niniak Mamal dan Anak Nagori Koto Nan Ompek Dr. H. Wendra Yunaldi seusai sidang mengatakan bahwa dari keterangan para saksi tergugat sudah jelas secara nyata membantah ucapan yang sering terlontar dari Wako Payakumbuh Zulmaeta yang menyatakan tanah pasar pusat Payakumbuh adalah milik negara.
Editor : MS