Oleh: Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah membuka ruang diskusi yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan anggaran negara.
Putusan tersebut tidak hanya menyangkut keberlanjutan sebuah program prioritas pemerintah, tetapi juga memperlihatkan bagaimana konstitusi bekerja di tengah tarik-menarik antara kebijakan publik, hak atas pendidikan, dan dinamika demokrasi elektoral.
Dalam putusannya, MK pada pokoknya menyatakan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN berikutnya, namun memberikan masa transisi sehingga penyesuaian dilakukan mulai APBN 2027 atau paling lambat APBN 2028.
Dengan demikian, MK tidak menghentikan program MBG, tetapi juga tidak membenarkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut tanpa batas waktu.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa MK berupaya mencari titik keseimbangan antara kepastian hukum dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.Dari perspektif hukum tata negara, putusan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan kebijakan publik sekaligus mengembalikan penataan anggaran agar selaras dengan amanat konstitusi.
Namun, dalam ruang politik, setiap putusan pengadilan konstitusi akan dibaca melalui lensa yang berbeda.
Sebagian pihak melihatnya sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlanjutan program pemerintah.
Sebagian lainnya memandangnya sebagai koreksi konstitusional agar hak atas pendidikan tidak tereduksi oleh perluasan makna anggaran pendidikan.
Editor : Editor
