Istilah politik transaksional sering muncul dalam diskursus mengenai kebijakan publik. Umumnya, istilah ini menggambarkan praktik politik yang lebih mengutamakan pertukaran kepentingan dibandingkan perdebatan mengenai kualitas kebijakan.
Namun, penggunaannya perlu dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap kebijakan yang memperoleh dukungan politik dapat serta-merta dikategorikan sebagai hasil politik transaksional tanpa dasar yang dapat diverifikasi.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan tetap terbuka terhadap pengawasan publik.
Transparansi, audit anggaran, dan evaluasi berkala merupakan instrumen yang menentukan apakah sebuah program benar-benar melayani kepentingan rakyat atau justru menyimpang dari orientasi konstitusionalnya.
Putusan MK juga memberikan pelajaran bahwa negara hukum tidak identik dengan kemenangan salah satu pihak.
Hakikat negara hukum adalah memastikan bahwa setiap cabang kekuasaan berjalan dalam batas-batas yang ditentukan konstitusi.Pemerintah memperoleh kepastian untuk melanjutkan program dalam masa transisi, sementara prinsip perlindungan anggaran pendidikan tetap ditegaskan sebagai amanat konstitusi.
Pada akhirnya, resonansi terbesar dari putusan ini bukanlah siapa yang menang atau siapa yang kalah.
Esensi utamanya adalah bagaimana negara membangun keseimbangan antara pembangunan manusia melalui program gizi dan kewajiban pemenuhan hak atas pendidikan secara utuh.
Ke depan, kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya akan diukur dari suksesnya penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari kemampuan lembaga-lembaga negara dalam menjaga kepercayaan publik.
Editor : Editor
