Putusan MK tentang Keberlanjutan Program MBG di Tengah Pusaran Demokrasi Elektoral dan Politik Transaksional

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Perbedaan penafsiran tersebut mencerminkan karakter demokrasi elektoral Indonesia.

Dalam sistem yang sangat dipengaruhi kompetisi politik, kebijakan publik sering kali tidak hanya dinilai dari manfaatnya, tetapi juga dari dampaknya terhadap legitimasi politik pemerintah.

Program yang memiliki manfaat sosial sekalipun dapat menjadi objek perdebatan apabila menyangkut prioritas anggaran dan tata kelola negara.

Di sinilah pentingnya membedakan demokrasi elektoral dengan demokrasi konstitusional.

Demokrasi elektoral menitikberatkan pada perolehan kekuasaan melalui pemilu dan dukungan politik.

Sebaliknya, demokrasi konstitusional menempatkan Undang-Undang Dasar sebagai batas normatif yang wajib dipatuhi oleh siapa pun yang memegang kekuasaan.

Karena itu, keberlanjutan MBG tidak cukup hanya memperoleh legitimasi politik.

Program tersebut juga harus memperoleh legitimasi konstitusional melalui tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 mengenai pendidikan.

Dalam konteks itulah putusan MK layak dibaca sebagai pengingat bahwa tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prosedur konstitusional.

Negara dapat menjalankan program kesejahteraan, tetapi pelaksanaannya tetap harus menjaga keseimbangan dengan kewajiban konstitusional lain yang juga memiliki perlindungan yang sama.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini