Herman menjelaskan, hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh haknya terhadap informasi publik, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan PKPU No 4 tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik KPU.
Mona Sisca menekankan bahwa penerapan SOP pelayanan informasi publik yang terstandar sangatlah penting. Ia mengaitkan hal ini dengan berbagai regulasi yang berlaku untuk memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
“Jika KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mampu menerapkan SOP yang jelas, ini akan mengurangi potensi sengketa informasi publik dan menjaga reputasi serta kinerja KPU. Akibatnya, ini akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik,” kata Mona dengan tegas.
Dalam kesempatan itu, Mona juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan standar layanan informasi publik. Di antaranya adalah menetapkan SOP sebagai lampiran resmi dari keputusan KPU, mengembangkan integrasi sistem layanan digital, serta melakukan penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) yang komprehensif. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Di akhir diskusi, Mona berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi KPU Agam untuk melakukan pembenahan dan mendorong PPID KPU Agam menjadi badan publik yang berpredikat informatif dalam melayani permintaan informasi publik.“Mari bersama-sama kita wujudkan tata kelola informasi yang lebih baik,” ujarnya optimis.
Editor : MS