Maigus Nasir Bahas Lahan Sekolah Rakyat, Wakaf Muhammadiyah, dan IPA PDAM Bersama BPN Padang

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif dan jajaran OPD terkait saat membahas penyelesaian persoalan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026). (Foto: Ist)
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif dan jajaran OPD terkait saat membahas penyelesaian persoalan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, guna membahas sejumlah persoalan pertanahan yang menyangkut kepentingan pembangunan dan masyarakat di Kota Padang.

Pertemuan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Padang pada Senin (7/9/2026).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan lainnya.

Pembahasan difokuskan pada tiga hal utama: percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, pengurusan lahan wakaf untuk Muhammadiyah, serta kebutuhan lahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di kawasan Gunung Pangilun, termasuk pengurusan sertifikat tanah ulayat masyarakat.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan harapan agar pembahasan bersama BPN dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sehingga kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

Terkait pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun, Maigus menjelaskan terdapat dua opsi lahan yang sedang dibahas.

Opsi pertama belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta pemilik berada di atas nilai penilaian (appraisal).

Sementara opsi kedua telah memiliki sertifikat lengkap, meskipun saat ini masih dikuasai pihak lain.

“Opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah memiliki sertifikat lengkap, sehingga penyelesaiannya tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan dan diproses melalui BPN. Kita berharap opsi ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Maigus Nasir.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, memberikan penjelasan rinci terkait masing-masing persoalan.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini