Tiga Perda Disahkan, Ranperda Pengelolaan Sampah Siap Dibahas
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselesaikannya pembahasan tiga Peraturan Daerah pada Masa Sidang III Tahun 2025/2026, yaitu:
- Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan;
- Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025; dan
- Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun 2026.
Selain itu, terdapat dua rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan siap ditetapkan, yaitu Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah disahkan pada sidang yang sama dan siap dilanjutkan ke tahap evaluasi.
Memasuki Masa Sidang I Tahun 2026/2027, Pemko Padang dan DPRD telah menyepakati prioritas pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat serta rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.“Kita berharap Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” harap Fadly Amran. (/adv)
Editor : Editor