Keterbukaan semacam itu penting agar reaktivasi PT ARP tidak menimbulkan kesan seolah persoalan lama ditutup begitu saja hanya karena perusahaan kembali berjalan.
Persoalan tata kelola perusahaan milik daerah bukan sekadar soal hidup atau mati sebuah badan usaha.
Di dalamnya terkandung kepentingan publik, terutama ketika menyangkut penyertaan modal negara dan aset yang bernilai strategis serta memiliki sejarah panjang.
Karena itu, reaktivasi PT ARP tidak boleh berhenti pada perubahan nama dan pengurus.
Ia wajib disertai penjelasan terbuka mengenai status hukum, administrasi, aset, hasil audit, dan tindak lanjut seluruh rekomendasi pengawasan yang pernah dikeluarkan.DPRD Sumbar pun memiliki ruang untuk meminta laporan resmi. Rekomendasi yang belum selesai harus dituntaskan.
Reaktivasi boleh menjadi awal baru bagi PT ARP. Namun awal baru itu tidak seharusnya dibangun dengan meninggalkan pertanyaan lama tanpa jawaban yang memuaskan publik. (***)
Editor : Editor
