PT ARP Diaktifkan Kembali, Rekomendasi DPRD Sumbar Diabaikan?

Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui RUPSLB Agustus 2026 memunculkan pertanyaan publik. (Foto: Ist)
Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui RUPSLB Agustus 2026 memunculkan pertanyaan publik. (Foto: Ist)

Pengadilan memerintahkan pemeriksaan perusahaan dan menunjuk BPKP dengan tim ahli.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menegaskan tidak adanya kejelasan mengenai pelaksanaan RUPS, laporan tahunan, hak atas penyertaan modal, aset 108 hektare, hingga operasional PT ARP secara keseluruhan.

Perlu ditegaskan, penetapan itu adalah perintah pemeriksaan belum berarti persoalan telah selesai atau dinyatakan bersalah secara pidana.

Justru karena pengadilan memerintahkan pemeriksaan, publik berhak mengetahui: bagaimana hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti sebelum PT ARP kembali diaktifkan?

Reaktivasi Harus Disertai Keterbukaan

Kini PT ARP telah diaktifkan kembali. Perubahan manajemen dan keputusan menghidupkan perusahaan dapat dipandang sebagai upaya Pemprov mengoptimalkan aset daerah.

Namun reaktivasi seharusnya menjadi momen sekaligus untuk membuka kembali dan menyelesaikan seluruh catatan persoalan masa lalu.

DPRD Sumbar sebagai lembaga pengawas memiliki kedudukan penting untuk meminta penjelasan.

Yang perlu dijelaskan bukan boleh atau tidak boleh PT ARP beroperasi.

Yang jauh lebih mendasar: apa status seluruh rekomendasi DPRD yang pernah menjadi dasar penanganan persoalan PT ARP dan PT PIP?

Jika telah selesai, tunjukkan dokumen penyelesaiannya. Jika belum selesai, jelaskan bagian mana yang masih tertunda, mengapa tertunda, dan bagaimana rencana penyelesaiannya setelah perusahaan kembali beroperasi.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk AzwarBanner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini