Gubernur Bicara Aset, Fakta PT ARP Berkata Lain

Muhamad Jamil, Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat. (Foto: Ist)
Muhamad Jamil, Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat. (Foto: Ist)

Oleh: Muhamad Jamil, Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat

Pernyataan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah pada 15 September 2026 dalam Raker/RDP Komisi II DPR RI menegaskan: aset daerah tidak cukup sekadar tercatat dalam neraca.

Aset harus aman, memiliki kepastian hukum, dikelola dengan baik, dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan modal pemerintah pun disebut sebagai investasi publik yang wajib memiliki target kinerja, proyeksi imbal hasil, dan manfaat terukur bagi warga.

Pernyataan ini menjadi standar sekaligus cermin bagi pengelolaan aset di lingkungan Pemprov Sumbar termasuk salah satu yang paling lama diperbincangkan: PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP).

108 Hektar Tanah dan Rangkaian Temuan

Di dalam PT ARP terdapat penyertaan modal Pemprov Sumbar berupa tanah seluas sekitar 108 hektare.

Persoalannya bukan sekadar status lahan, melainkan menyentuh tata kelola perseroan, laporan keuangan, RUPS, pembagian dividen, hingga investasi infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Pada 18 Januari 2024, Pengadilan Negeri Padang melalui Penetapan Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap PT ARP dan menunjuk BPKP untuk memeriksa dokumen serta kekayaan perusahaan.

Ruang lingkup pemeriksaan mencakup setoran modal, tanah 108 hektare, penyelenggaraan RUPS, laporan tahunan, penggunaan dividen, dan investasi infrastruktur bersumber APBD.

BPK dalam pemeriksaan LKPD Sumbar Tahun 2022 mencatat pengelolaan penyertaan modal pada PT ARP tidak tertib.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk AzwarBanner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini