Tanah 108 hektare bukan sekadar angka penyertaan modal; ia adalah sumber daya publik yang seharusnya menghasilkan penerimaan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan.
Akuntabilitas menuntut penjelasan: apa yang dihasilkan dari seluruh proses panjang tersebut?
Ketidakmampuan mengoptimalkan investasi berarti ada biaya peluang yang hilang potensi penerimaan yang seharusnya memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Reaktivasi PT ARP melalui RUPSLB 13 Agustus 2026 memang membuka babak baru, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus sejarah dan temuan sebelumnya.
Keaktifan perusahaan belum sama dengan terciptanya manfaat publik.Kesenjangan Retorika dan Realitas
Di sinilah letak ujian konsistensi. Ketika Gubernur menyatakan aset harus:
- memiliki kepastian hukum → maka status tanah 108 hektare harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
- dikelola dengan baik → maka temuan BPK tentang ketidaktertiban pengelolaan harus ditindaklanjuti hingga tuntas;
- memberi manfaat bagi masyarakat → maka dividen, pengembalian investasi, dan distribusi manfaat harus terukur dan terbukti.
Prinsip yang disampaikan tidak keliru ustru itulah standar yang harus dipenuhi. Fakta di lapangan menunjukkan perjalanan administrasi belum setara dengan keberhasilan substantif.
Penutup: Ukuran Akhir adalah Manfaat Nyata
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan aset daerah tidak diukur dari berapa banyak surat dibuat, rapat digelar, atau perusahaan diaktifkan kembali.
Ukuran sejatinya adalah seberapa besar sumber daya publik termasuk tanah 108 hektare milik masyarakat berhasil diubah menjadi kesejahteraan yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PT ARP masih menyisakan pekerjaan substantif: memastikan apa yang disebut sebagai amanah masyarakat benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk kepastian hukum, manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan kapasitas pembangunan yang memadai. (***)
Editor : Editor
