Indonesia membutuhkan demokrasi yang bukan hanya kompetitif, tetapi juga produktif. Bukan hanya menghasilkan pemenang pemilu, tetapi juga menghasilkan pemerintahan yang mampu bekerja berdasarkan arah pembangunan yang jelas.
Di sinilah gagasan GBHN, misalnya, dapat dibahas kembali bukan sebagai romantisme masa lalu, melainkan sebagai pertanyaan mengenai kesinambungan pembangunan.
Begitu pula dengan posisi MPR. Perdebatan mengenai MPR bukan sekadar soal siapa memilih presiden. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana lembaga-lembaga negara memperoleh mandat, bagaimana mandat tersebut dikontrol, dan bagaimana seluruh proses tersebut tetap berakar pada kedaulatan rakyat.
Demokrasi membutuhkan pemilu.
Tetapi negara membutuhkan lebih dari sekadar pemilu.
Negara membutuhkan konstitusi yang mampu menjaga arah perjalanan bangsa melampaui siklus lima tahunan.Jika politik hanya berpikir dalam horizon pemilu berikutnya, pembangunan nasional berisiko terjebak dalam logika popularitas dan elektabilitas. Sebaliknya, jika negara memiliki arah jangka panjang yang disepakati melalui mekanisme konstitusional yang legitimate, pergantian pemerintahan tidak harus selalu berarti pergantian visi kebangsaan.
Inilah titik temu antara filsafat konstitusi dan demokrasi.
Konstitusi harus menjadi kompas, bukan sekadar buku hukum.
Pemilu adalah kendaraan demokrasi. Partai politik adalah salah satu instrumennya. Pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara. Parlemen menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. MPR menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
Editor : Editor