Ketika Suara Rakyat Menjadi Komoditas: Filsafat Konstitusi di Tengah Demokrasi Elektoral

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Dalam konteks itulah perdebatan mengenai MPR, pemilihan presiden, GBHN atau bentuk lain dari perencanaan pembangunan nasional perlu ditempatkan secara jernih.

Perdebatan tersebut tidak semestinya menjadi pertarungan antara label “pro-amandemen” dan “anti-amandemen”.

Yang lebih penting adalah menguji desain ketatanegaraan dengan tiga pertanyaan sederhana:

Apakah kedaulatan rakyat semakin kuat?

Apakah kekuasaan semakin dapat dikontrol?

Apakah kebijakan negara semakin dekat dengan tujuan konstitusi?

Jika jawabannya belum memuaskan, maka ruang untuk memperbaiki sistem tetap terbuka.

Tetapi perubahan konstitusi tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kepentingan kekuasaan jangka pendek. Konstitusi bukan milik pemerintah yang sedang berkuasa. Bukan pula milik partai politik yang sedang memperoleh suara terbanyak.

Konstitusi adalah kesepakatan dasar seluruh bangsa.

Karena itu, gagasan tentang konsensus nasional menjadi penting.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini