Di sinilah istilah politik transaksional menjadi relevan untuk dikaji secara akademik. Bukan sekadar transaksi uang dengan suara, tetapi transaksi yang lebih luas antara kepentingan politik, modal, kebijakan dan akses terhadap kekuasaan.
Dalam situasi seperti itu, demokrasi dapat mengalami paradoks.
Secara prosedural, rakyat berdaulat.
Namun secara material, sebagian rakyat mungkin hanya menjadi pasar suara, sementara sebagian pemilik modal memiliki akses lebih besar terhadap proses politik.
Maka pertanyaan filsafat konstitusinya adalah: apakah kedaulatan rakyat cukup dijamin dengan memberikan hak memilih, atau negara juga harus memastikan agar proses menuju kekuasaan tidak didominasi oleh modal?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita melihat posisi partai-partai politik di luar parlemen.
Mereka secara formal merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi menghadapi persoalan ambang batas, pembiayaan politik, infrastruktur organisasi, popularitas dan akses terhadap pemilih. Demokrasi akhirnya bukan hanya kompetisi gagasan, melainkan juga kompetisi kemampuan membangun mesin politik.Karena itu, reformasi sistem politik seharusnya tidak berhenti pada perubahan teknis pemilu.
Kita perlu kembali kepada pertanyaan mendasar: untuk apa konstitusi mengatur kekuasaan?
Konstitusi diperlukan agar kekuasaan tidak menjadi milik pribadi. Konstitusi diperlukan agar pergantian pemerintahan tidak menghilangkan arah pembangunan nasional. Konstitusi diperlukan agar mayoritas tidak menindas minoritas dan agar negara tidak dikuasai oleh kepentingan kelompok yang memiliki sumber daya terbesar.
Editor : Editor