Apakah DPD perlu diperkuat?
Apakah kewenangan legislasi yang berkaitan dengan daerah perlu ditata ulang?
Ataukah Indonesia justru perlu mengevaluasi kembali desain bikameralisme yang dibangun setelah perubahan UUD 1945?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari diskursus konstitusional yang terbuka.
Yang perlu dihindari adalah menyamakan persoalan efektivitas lembaga dengan persoalan keberadaan representasi daerah.
Jika DPD dibubarkan
Apabila suatu hari muncul konsensus nasional untuk membubarkan DPD, konsekuensinya harus dihitung secara utuh.
Jangan sampai DPD dibubarkan atas nama efisiensi, sementara fungsi-fungsi daerah kemudian hanya dipindahkan ke sebuah direktorat jenderal di bawah Kemendagri.
Sebab pemerintah pusat tetap dapat mengurus daerah melalui birokrasi, tetapi birokrasi tidak identik dengan representasi politik.Seorang birokrat bekerja dalam struktur pemerintahan dan bertanggung jawab secara administratif. Anggota DPD memperoleh mandat politik dari rakyat di provinsinya.
Keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.
Karena itu, mengganti DPD dengan direktorat jenderal bukan sekadar perubahan struktur. Itu merupakan perubahan filosofi hubungan antara pusat dan daerah.
Editor : Editor