DPD RI: Dari Senayan ke Kemendagri?

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Karena itu, apabila urusan legislasi dan kepentingan daerah kelak cukup ditangani oleh struktur birokrasi Kemendagri, pertanyaan yang harus dijawab adalah: apakah kepentingan politik daerah masih mempunyai saluran representasi di tingkat nasional?

Pertanyaan ini penting karena daerah bukan sekadar wilayah administratif.

Indonesia adalah negara kepulauan dengan keragaman sosial, ekonomi, budaya dan karakter pembangunan. Kepentingan Sumatera Barat tidak selalu identik dengan Jawa Barat. Persoalan Papua berbeda dengan Kalimantan. Demikian pula Maluku, Sulawesi dan Nusa Tenggara memiliki kebutuhan pembangunan yang khas.

Karena itu, gagasan representasi daerah mempunyai dasar politik dan konstitusional yang kuat.

Paradoks DPD

Persoalan DPD justru terletak pada desain kewenangannya.

Pasal 22D UUD 1945 memberikan DPD kewenangan untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan daerah. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai APBN dan sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Namun, kewenangan tersebut tidak menempatkan DPD pada posisi yang sama dengan DPR dalam persetujuan akhir pembentukan undang-undang.

Muncullah sebuah paradoks:

DPD memiliki legitimasi elektoral langsung, tetapi kewenangan legislasinya terbatas.

Inilah yang seharusnya menjadi pusat perdebatan.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini