DPD RI: Dari Senayan ke Kemendagri?

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Daerah yang sebelumnya memiliki saluran representasi politik akan lebih banyak ditempatkan sebagai objek administrasi pemerintahan pusat.

Memperkuat atau mengakhiri?

Perdebatan tentang masa depan DPD semestinya tidak berhenti pada pertanyaan: dipertahankan atau dibubarkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: DPD seperti apa yang dibutuhkan Indonesia?

Jika masalahnya kewenangan, maka kewenangannya dapat diperkuat.

Jika masalahnya efektivitas, desain kelembagaannya dapat dievaluasi.

Jika masalahnya pembiayaan, tata kelolanya dapat diperbaiki.

Dengan pendekatan tersebut, kritik terhadap DPD tidak otomatis harus berujung pada penghapusan lembaga.

Sebaliknya, mempertahankan DPD juga tidak berarti menutup mata terhadap kebutuhan reformasi.

Yang diperlukan adalah keberanian untuk membedakan antara lembaga yang belum optimal dengan gagasan representasi daerah yang memang tidak lagi diperlukan.

Keduanya bukan persoalan yang sama.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini