Resonansi
Reformasi konstitusi tidak pernah berhenti pada penciptaan lembaga. Yang lebih penting adalah memastikan setiap lembaga bekerja sesuai tujuan pembentukannya.
DPD dapat dikritik. Kewenangannya dapat dievaluasi. Bahkan desain bikameralisme Indonesia dapat diperdebatkan.
Namun, sebelum DPD diturunkan dari lembaga negara menjadi bagian dari birokrasi kementerian, bangsa ini perlu menjawab satu pertanyaan mendasar:
Apakah daerah masih membutuhkan suara politiknya di Senayan?
Jika jawabannya ya, maka yang harus dibicarakan adalah bagaimana memperkuat suara tersebut.
Jika jawabannya tidak, maka konsekuensi konstitusionalnya harus dijelaskan secara terbuka kepada rakyat.Sebab pada akhirnya, persoalan DPD bukan hanya tentang gedung, anggaran, jabatan atau struktur organisasi.
DPD adalah salah satu kanal representasi daerah dalam arsitektur negara.
Maka resonansinya adalah:
Penguatan DPD RI adalah sebuah Resonansi. Pembubaran DPD RI adalah sebuah Resolusi. Tetapi menjadikan DPD sekadar direktorat jenderal berarti menggeser paradigma dari representasi politik daerah menuju administrasi birokrasi.
Editor : Editor