Padang --- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh terus berlanjut.Senin 30/5-2022 Sidang Tipikor di PN Padang dengan agenda pemeriksaan saksi, satu dari saksi adalah Direktur Utama Perumda Tirta Sago Payakumbuh Khairul Ikhwan.
Meski sedikit gugup, Khairul ikhwan cukup mampu menjawab setiap tanya dari majelis hakim maupun Kuasa Hukum terdakwa BKZ.Kasus dugaan korupsi covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang dikatakan Kasi Pidsus, sampai kini tidak ada korelasinya dengan Satgas Covid-19 itu, perkembanganny sudah tujuh orang dijerat pidana korupsi, satu terdakwa dan enam masih berstatus terangka dan ditahan.
Sebagai saksi, Khairul Ikhwan mengatakan tentang pinjaman uang ke PDAM, hubungannya dalam kasus ini, karena dinas kesehatan pernah meminjam uang untuk membeli APD."Awalnya Kadiskes menelfon saya untuk meminjam uang, dalam rangka pembelian APD, ada surat dari dinas kesehatan untuk meminjam uang pada, 25 November 2020 masuk ke PDAM, kemudian kita rapat lansung kita cairkan uang sejumlah Rp 245 juta berupa cek. Kemudian menyerahkan cek kepada BKZ dan dua rekannya dan tiga orang dari pihak Perumda. Uang ini adalah pinjaman sementara untuk pembelian APD," jelasnya.
Kemudian, Khairul Ikhwan juga membeberkan tentang uang yang dipinjamkan itu berasal dari khas PDAM, dan uang itu dalam surat sudah dikembalikan pada tanggal 23 Desember 2020."Uangnya sudah dikembalikan melalui setor tunai ke rekening koran kita, kami di PDAM meminjamkan karena kondisi covid-19 darurat," ungkapnya.Saat ditanya Hakim Ketua Juandra, SH apakah saudara saksi menerima perintah dari Walikota atau pun Satgas Covid-19"Menurut Khairul Ikhwan, saya tidak menerima perintah dari siapa pun, baik Walikota ataupun Satgas Covid-19," jelanya.
Hakim angota Hendra Joni menanyakan dasar saksi meminjamkan uang ke dinas kesehatan itu lazim atau tidak peminjaman uang di BUMD, hakim juga menanyakan boleh atau tidaknya. Dari pantauan media Khairul Ikhwan hanya diam dan terkesan tidak tahu mau menjawab apa bahkan terlihat gugup.Kemudian Hakim Hendra Joni juga menekankan agar saksi (Khairul Ikhwan.red) berkata jujur karena hakim juga mantan pegai BUMN, dan memgetahui tentang aturan di perusahaan milik daerah. (han)
Editor : Adrian Tuswandi, SH