Lebih lanjut, Irwan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tanah Datar dan Ombudsman yang telah melakukan pemeriksaan. Ia berharap langkah ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan nagari agar lebih profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan serta keterbukaan informasi.
Menurutnya, pengawasan dari BPRN bukan bentuk intervensi, tetapi bagian dari tugas konstitusional. “Tidak perlu marah atau alergi terhadap pengawasan. BPRN memiliki fungsi anggaran sekaligus tanggung jawab mengawal hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Irwan menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga hubungan harmonis antara masyarakat ranah dan rantau agar tidak terpecah akibat kepentingan politik lokal. “Kepemimpinan bukan soal pencitraan, tapi kerja nyata. Kejujuran adalah dasar utama dalam mengelola dana publik,” katanya menutup.
Ia menegaskan kembali bahwa dana desa merupakan milik seluruh warga nagari, bukan milik wali nagari atau BPRN. “Dana desa berasal dari APBN dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (***) Editor : Redaksi
