Batusangkar, - Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, menyatakan siap membuka secara terang benderang pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2024–2025.
Ia akan menjelaskan seluruh alokasi mulai dari program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), proyek pembangunan, perjalanan dinas (SPPD), hingga kerja sama Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).
Pernyataan ini disampaikan menjelang pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Rabu (8/10/2025). Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat panggilan resmi bernomor Print 03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025, yang juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), Wakajati, Aspidsus, dan Aswas.
Irwan menegaskan telah membawa seluruh dokumen penting yang diminta pihak kejaksaan, mulai dari DIPA, RKA, hingga berita acara kegiatan. Dokumen tersebut memuat apa yang telah disepakati dalam musyawarah nagari (Musnag) serta perubahan yang terjadi pada pelaksanaannya.
Sebagai mantan anggota kepolisian, Irwan dikenal tegas dalam menegakkan prinsip transparansi. Ia berkomitmen menjelaskan seluruh kegiatan nagari, termasuk penggunaan rekening pribadi wali nagari dalam program sosial, seperti sunatan massal, event “Satu Nagari Satu Event”, dan bantuan galodo.
“Struktur panitia yang hanya tertulis di atas kertas dan laporan yang berbeda dengan fakta lapangan tidak bisa dibiarkan,” ujar Irwan. Ia mencontohkan, sumbangan bencana sebesar Rp17.850.000 yang terkumpul di grup WhatsApp, dilaporkan ke Inspektorat hanya sebesar Rp13.000.000.“Masalahnya bukan pada besar kecilnya angka, tapi soal moralitas dan kemanusiaan. Ini bantuan masyarakat untuk bencana, maka harus jujur dan transparan,” tegasnya.
Irwan juga menyoroti kerja sama BUMNag tanpa proses lelang dengan nilai proyek di atas Rp200 juta. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan telah diingatkan oleh pendamping desa agar tidak dilanjutkan, namun tetap terulang.
“Selain itu, penetapan penerima bantuan RTLH yang diputuskan tanpa musyawarah nagari jelas menyalahi aturan. Semua dana desa adalah uang negara yang wajib dikelola berdasarkan aturan, bukan seperti perusahaan pribadi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPRN Gurun telah mengingatkan seluruh perangkat nagari agar bersikap kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan penyidik. “Kami minta semuanya profesional agar tidak menimbulkan kesan menghalangi penyelidikan. Jangan melindungi atau menutupi apa yang diketahui,” tegasnya.
Editor : Redaksi
