Ketua KAN Sepakat Angkat Febby Dt Bangso Jadi Pelindung Sakato

Para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Tanah Datar berfoto bersama usai mendeklarasikan pembentukan Sarumpun Kaarapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo (Sakato). (Foto: Ist)
Para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Tanah Datar berfoto bersama usai mendeklarasikan pembentukan Sarumpun Kaarapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo (Sakato). (Foto: Ist)

Tanah Datar, -Kamis , (19/11/2025) bertempat di cagar budaya baliarung sari nagari tabek kecamatan pahriangan , para ketua KAN Sekabupaten tanah datar sepakat mendeklarasikan pembentukan Sarumpun Kaarapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo dan sepakat menjadikan ketua karapatan adat nagari gurun sebagai ketua dewan pembina atau pelindung sakato dan Nazarudin Dt Rajo Mangkuto ketua KAN Pitalah sebagai ketua sarumpun ketua karapatan adat nagari se luhak nan tuo

EPILOG AKADEMIK SAKATO – SARUMPUN KETUA KAN LUHAK NAN TUO

Dalam perjalanan panjang peradaban Minangkabau, adat bukan sekadar sistem nilai—ia adalah “roh” yang menghidupkan nagari. Ketika nagari kuat, maka budaya tegak; ketika budaya tegak, maka masyarakat memiliki arah, martabat, dan masa depan. Pembentukan Sakato – Sarumpun Ketua KAN Luhak Nan Tuo merupakan langkah epistemologis dan praksis untuk menegaskan kembali fondasi itu: bahwa kepemimpinan adat harus bertransformasi dari sekadar simbol kultural menjadi institusi penyangga ketahanan sosial, budaya, dan tata kelola nagari.

Epilog akademik ini menegaskan bahwa keberadaan Sakato merupakan jawaban ilmiah terhadap tantangan kontemporer: disrupsi budaya, fragmentasi kepemimpinan adat, penetrasi regulasi modern, serta kebutuhan standar kelembagaan dalam tata kelola adat. Dalam situasi demikian, Sakato hadir bukan sebagai struktur tandingan, tetapi sebagai wadah sinergi, ruang dialog ilmiah-adat, serta platform konsolidasi pengetahuan lokal (local knowledge) yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan adat.

Keunggulan Sakato terletak pada tiga pilar epistemiknya:

1. Pilar Identitas dan Legitimasi Adat

Merekonstruksi kembali nilai, tambo, limbago, dan ranji sebagai landasan kebijakan adat yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual dan aplikatif.

2. Pilar Kelembagaan dan Ketahanan Nagari

Mengembangkan framework ketahanan adat berbasis nagari yang mampu beradaptasi terhadap kebijakan nasional (UU Desa, UU Kepariwisataan, UU Kebudayaan, dan instrumen hukum lainnya) tanpa menghilangkan esensi kearifan lokal.

3. Pilar Inovasi dan Transformasi Sosial Budaya

Editor : Editor
Banner Rahmat Saleh - MuahmmadiyahBanner Yogi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini