Padang - Sengketa Informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar antara tiga partai politik, Gerindra, Golkar dan PPP Kota Padang selaku pihak Termohon dengan Leon Agusta Indonesia (LAI) selaku Pemohon berakhir damai. Tiga partai besar tersebut menyatakan kesediaan mereka untuk menyerahkan semua informasi yang diminta oleh pihak Pemohon. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Sumbar, Senin, 24/11.
Mediasi dipimpin oleh Idham Fadhli selaku mediator. Sedangkan pihak Pemohon diwakili oleh Arfitriati. Sementara pihak Termohon, partai Gerindra diwakili Deko Efriandi, partai Golkar diwakili Erizal dan PPP diwakili Firdaus Ardianto. Para pihak juga menyepakati akan menyerahkan informasi yang diminta pada 12 Desember mendatang. Kesepakatan ini lalu dituangkan dalam lembar Berita Acara kemudian ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Adapun informasi yang diminta oleh Pemohon yakni:
1) Salinan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBD Kota Padang tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).2) Pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat tahun pelaksanaan 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024.
Idham Fadhli selaku mediator mengapresiasi para pihak atas tercapainya titik temu antara para pihak pada mediasi ini. Menurutnya keberhasilan ini berkat niat baik dan tekad para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi tanpa harus sidang ajudikasi. (**)
Editor : MS