SOLOKSELATAN--Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Fenomena tersebut tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma mendalam yang berdampak panjang terhadap kondisi mental, psikologis, serta masa depan korban.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH, yang juga merupakan putra daerah Solok Selatan, menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Mario, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diproses melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jum"at (2/10/2026).Ia menjelaskan, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Editor : MS