Selain memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, UU TPKS juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak korban memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.
Jangan Jadikan Perdamaian sebagai Jalan Pintas
Mario mengingatkan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru mengabaikan hak korban maupun proses hukum.Ia menjelaskan, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Editor : MS