Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Mario Syahjohan: Solok Selatan Harus Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak

Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Mario Syahjohan: Solok Selatan Harus Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak
Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Mario Syahjohan: Solok Selatan Harus Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak

Selain memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, UU TPKS juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak korban memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.

Menurutnya, upaya perdamaian di luar mekanisme hukum tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan penanganan perkara, khususnya ketika menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.

“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pemberian uang atau imbalan dalam upaya memengaruhi proses penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : MS
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini