4. Mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi diikuti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung-jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;5. Meningkatkan konstribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan
6. Meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.Dari tujuan tata kelola sebagaimana amanat perundang-undangan di atas bisa dipahami bahwa idealisme keberadaan BUMD memiliki tanggung-jawab terhadap ketahanan ekonomi nasional berupa perekonomian, iklim usaha hingga investasi nasional.Baca juga: Fana Kelas Enam Pak, Adik Baru Kelas Empat
(analisa/bersambung)
Editor : Adrian Tuswandi, SH




