Sijunjung,—Dua orang pemuda, satu masih usia 14 tahun nekad mengupak toko handphone dan menggondol HP di toko tu.
Malang aksi dua pemuda itu pun diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung,Sumatera Barat. Aksi dua pemuda itu, satu resedivis kejahatan yang sama satu masih berumur 14 tahun, keduanya melakukan Pencurian handphone (HP) berbagai jenis di salah toko Muaro Sijunjung,
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K. mengatakan penangkapan dua orang pelaku pencurian dan telah diamankan.
“Kedua pelaku tersebut berinisial FR umur 18 tahun dan ATF umur 14 tahun,sedangkan pelaku FR merupakan seorang Residivis pelaku pencurian yang baru kelaur dari Lemabaga Pemasyarakatan dalam kasus yang sama,” ujar Kastreskrim tersebut.
AKP Abdul Kadir Jailank mengatakan pelaku ditangkap di rumah orangtuanya yang berada dibelakang kantor Samsat Muaro Sijunjung, tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi terhadap FR, mengakui telah melakukan berkali-kali perbuatan pencurian dengan pemberatan yaitu bongkar toko dan pencurian di dalam rumah atau kos-kosan pada malam hari di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Selanjutnya Tim Opsnal menangkap dan mengamankan kembali 1 (orang Inisial R, yang turun ikut serta melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan bersama dengan fadlan dan teman-teman lainnya (nama-nama sudah dikantongi dan dilakukan lidik keberadaan pelaku).
Didapati keterangan bahwa, Fr, Atr dan beberapa orang teman-temannya telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Seperti rumah atau kos-kosan di dekat Pesantren Tabek Basuang, Toko Citra Swalayan di bawah rumah Dinas Bupati Sijunjung, percobaan 1 kali, berhasil 1 kali dan 1 kali ketahuan oleh penjaga toko Citra Swalayan tapi pelaku berhasil kabur.
Hasil perbuatan FR dan kawan-kawan di rumah atau kos-kosan mereka berhasil menggasak handphone dan uang tunai.
Sedangkan untuk Toko Citra Swalayan dan Toko kelontong kecil mereka berhasil menggasak rokok, makanan dan uang tunai Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku FR merupakan residivis karena sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan yaitu Lembaga Pemasyarakatan Anak di Payakumbuh dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Sijunjung dalam kasus pencurian,”ujar AKP Abdul Kadir
Atas perbuatannya kata Kasatreskrim, tersangka, di ancam dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara.(eek)