Oleh karena itu, konsep affirmative action, yang semula dianggap positif, bisa menjadi negatif sebagai diskriminasi tanpa nasihat hukum yang tegas dan perhitungan yang cermat.Pejabat jangan langsung menjanjikan tindakan positif hanya untuk mendapatkan empati sementara. Namun segala bentuk diskriminasi dapat menghancurkan dasar persatuan kita sebagai bangsa dan negara. Jadi, bisa ditarik kesimpulan bahwa tindakan afirmatif adalah tindakan sementara untuk mengkompensasi kelompok yang didiskriminasi dan kekurangan sumber daya.
Tindakan afirmatif merupakan hasil kesadaran negara terhadap realitas dan perkembangan hukum yang meninggalkan kelompok “tertinggal”. Pengakuan ini telah menyebar ke beberapa negara di dunia, termasuk Amerika Serikat. Indonesia telah mencoba menerapkan prinsip affirmative action sebagai negara kesejahteraan, namun implementasinya membutuhkan komitmen bersama dan tidak mudah untuk segera diterapkan. Sejauh ini, secara akademis dan filosofis, ada dua aliran besar tindakan afirmatif: kelompok pendukung dan kelompok oposisi.Para pendukung berpendapat bahwa ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa "anak-anak bangsa" tidak dibiarkan tanpa akses publik. Sedangkan di sisi penolak, percaya bahwa tindakan afirmatif membahayakan sistem peradilan dan menciptakan diskriminasi baru. Untuk itu, diperlukan rumusan yang lebih jelas dan rinci mengenai batasan “temporary action” untuk menghindari konflik kontraproduktif dengan substansi affirmative action.(analisa) Editor : Adrian Tuswandi, SH
