“Kita harus menegakkan integritas, tetapi juga ada sisi kemanusiaan bagi mereka yang telah mengabdi 15 hingga 20 tahun,” tegas Rahmat.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat meminta KemenPANRB untuk meninjau ulang formasi PPPK 2024, khususnya bagi tenaga teknis dan kesehatan.
Rahmat berharap bahwa pemerintah dapat mendengar keluhan masyarakat, terutama dari Sumatera Barat, dan memberikan kesempatan bagi mereka dalam proses seleksi ini.
“Kami berharap ibu Menteri PANRB dapat memperjuangkan nasib saudara-saudara kami yang telah lama mengabdi, khususnya dari Sumatera Barat,” imbuhnya.
Rahmat juga berjanji akan terus mengawal persoalan ini dengan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk KemenPANRB dan pemerintah daerah.
“Kami akan konsolidasikan dengan pihak terkait, seperti KemenPANRB dan pemerintah daerah, untuk memperjuangkan hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain mendukung upaya Rahmat Saleh, Menteri PANRB juga memberikan kepastian bahwa tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diselesaikan statusnya sebelum akhir 2024.Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi para tenaga non-ASN yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Dengan dorongan dari anggota DPR dan respons positif dari KemenPANRB, diharapkan ke depan tenaga teknis dan kesehatan yang selama ini tidak terakomodasi dalam formasi PPPK dapat mendapatkan keadilan.
Perjuangan Rahmat Saleh ini merupakan langkah konkret untuk menjembatani kebutuhan tenaga non-ASN di Sumbar dan pemerintah pusat. (***)
Editor : Redaksi