Tim Pemenangan Calon Gubernur Sumbar Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Bansos

Kuasa hukum Epyardi-Ekos, Aldi Prata Wijadya, dalam konferensi pers di posko pemenangan di Sawahan, Padang, Minggu (24/11/2024). (Foto: Ist)
Kuasa hukum Epyardi-Ekos, Aldi Prata Wijadya, dalam konferensi pers di posko pemenangan di Sawahan, Padang, Minggu (24/11/2024). (Foto: Ist)

Aldi menyebut tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai demokrasi dan melanggar aturan pilkada.

“Bahan pokok ini berasal dari dana pokir (pokok pikiran) anggota DPR. Dana pokir berasal dari negara dan tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan politik guna memberikan keuntungan elektoral bagi pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Calon Gubernur Epyardi Asda menilai praktik tersebut merupakan bentuk politik uang yang berbahaya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menerima bansos tersebut, karena baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai hukuman penjara.

“Pemberi dan penerima politik uang bisa dipenjara hingga dua tahun. Saya meminta masyarakat Sumbar untuk menolak bantuan semacam ini. Jangan sampai hanya karena menerima sembako, Anda dipenjara. Kepada pemberi, gunakan hati nurani Anda. Jangan memanfaatkan rakyat kecil untuk keuntungan politik,” ujar Epyardi.

Epyardi juga mempertanyakan klaim bahwa dana pokir anggota DPR digunakan untuk pembagian sembako.

Ia menilai penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Apakah benar dana pokir DPR RI digunakan untuk membagi sembako kepada rakyat? Jika benar, ini sangat tidak etis dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta demokrasi,” tambahnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan bansos ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses demokrasi di Sumatera Barat.

Tim pemenangan Epyardi-Ekos berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang guna menjaga keadilan dalam pelaksanaan pilkada. (***)

Editor : Redaksi
Banner Trofeo Mini SoccerBanner Nevi Munas VI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini