TNI dan Supremasi Konstitusi

Irdam Imran, Pemerhati hubungan internasional bernuansa sufistik. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Pemerhati hubungan internasional bernuansa sufistik. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Pemerhati hubungan internasional bernuansa sufistik

Tulisan ET Hadi Saputra pada momentum ulang tahun TNI, menurut saya, adalah cermin kejujuran rakyat terhadap institusi militer kita. Kritiknya keras, tapi sebenarnya mengandung cinta: cinta kepada tentara sebagai penjaga bangsa, dan cinta kepada demokrasi yang dijaga oleh hukum tertinggi, yaitu konstitusi.

Namun di atas semua perdebatan tentang peran militer dalam kehidupan sipil, ada hal yang jauh lebih penting: supremasi konstitusi.

Karena di negara hukum, siapa pun — sipil atau militer — harus tunduk pada konstitusi, bukan pada kekuasaan.

---

Kembali ke Jalan Konstitusi

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dengan tegas menyebutkan tujuan bernegara:

“...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Kalimat itu bukan sekadar hiasan sejarah. Ia adalah kompas moral dan politik bagi seluruh penyelenggara negara — termasuk TNI.

Artinya, kekuatan militer harus berada di bawah kendali konstitusi dan tunduk pada prinsip supremasi sipil sebagaimana digariskan dalam reformasi 1998.

Editor : Redaksi
Banner Trofeo Mini SoccerBanner Nevi Munas VI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini