Demokrasi harus menghasilkan legitimasi.
Dan legitimasi tidak hanya berasal dari suara rakyat, tetapi juga dari proses yang jujur, adil, transparan dan konstitusional.
Karena itu, perubahan sistem Pilpres melalui MPR harus dibarengi dengan penguatan DPD, reformasi MPR, transparansi pencalonan, verifikasi calon secara independen, serta mekanisme pengawasan publik.
Jangan sampai kita hanya memindahkan tempat transaksi dari TPS ke ruang MPR.
Yang harus diputus adalah mata rantai transaksinya.
Resolusi
Maka resolusi yang saya tawarkan sederhana:
Kembalikan demokrasi Indonesia kepada demokrasi konstitusional.Kembalikan ruh musyawarah dan mufakat.
Kembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada MPR RI melalui perubahan konstitusi yang demokratis.
Batasi politik transaksional.
Editor : Editor



