Maka demokrasi perlu dikoreksi bukan karena rakyat tidak mampu memilih, melainkan karena sistem harus dirancang agar pilihan rakyat tidak mudah dipengaruhi oleh kekuatan modal dan jaringan kekuasaan.
Kembali kepada MPR RI
Salah satu alternatif yang patut dibicarakan adalah mengembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada MPR RI.
Gagasan ini bukan berarti menghidupkan kembali seluruh sistem politik Orde Baru.
Yang hendak dikembalikan adalah prinsip permusyawaratan dan perwakilan sebagaimana semangat sila keempat Pancasila:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
MPR harus direformasi menjadi rumah permusyawaratan nasional yang benar-benar representatif, transparan dan demokratis.
Presiden tidak dipilih melalui kompetisi elektoral langsung yang sangat mahal, tetapi melalui proses pencalonan dan pemilihan di MPR dengan mekanisme yang terbuka serta dapat diawasi publik.Namun sistem ini hanya akan berhasil apabila MPR sendiri bebas dari politik transaksional.
Karena itu, perubahan sistem harus disertai reformasi tata cara pencalonan dan pemilihan Presiden di MPR.
Verifikasi Sebelum Kekuasaan
Di sinilah persoalan polemik ijazah Jokowi memberikan pelajaran penting.
Editor : Editor



