Memutus Mata Rantai Politik Transaksional

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Pemilu memilih DPR dan DPRD tetap diselenggarakan secara demokratis.

Sedangkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui mekanisme MPR RI.

Dengan demikian, kita tidak lagi menjadikan KPU sebagai arena utama pertarungan perebutan kekuasaan eksekutif.

MPR menjadi forum permusyawaratan untuk memilih kepemimpinan nasional.

Tetapi mekanisme tersebut harus dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan larangan transaksi politik.

Dari Demokrasi Elektoral ke Demokrasi Konstitusional

Inilah perbedaan paradigma.

Demokrasi elektoral bertanya: siapa memperoleh suara terbanyak?

Sedangkan demokrasi konstitusional bertanya: siapa yang memperoleh mandat melalui proses yang paling sesuai dengan konstitusi?

Demokrasi tidak boleh hanya menghasilkan pemenang.

Editor : Editor
PWI Sumbar 2PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini