Pemilu memilih DPR dan DPRD tetap diselenggarakan secara demokratis.
Sedangkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui mekanisme MPR RI.
Dengan demikian, kita tidak lagi menjadikan KPU sebagai arena utama pertarungan perebutan kekuasaan eksekutif.
MPR menjadi forum permusyawaratan untuk memilih kepemimpinan nasional.
Tetapi mekanisme tersebut harus dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan larangan transaksi politik.
Dari Demokrasi Elektoral ke Demokrasi KonstitusionalInilah perbedaan paradigma.
Demokrasi elektoral bertanya: siapa memperoleh suara terbanyak?
Sedangkan demokrasi konstitusional bertanya: siapa yang memperoleh mandat melalui proses yang paling sesuai dengan konstitusi?
Demokrasi tidak boleh hanya menghasilkan pemenang.
Editor : Editor



