Memutus Mata Rantai Politik Transaksional

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Yang dapat dilakukan sistem adalah memutus privilese kekuasaan berdasarkan hubungan keluarga.

Anak Presiden tetap boleh menjadi politisi.

Tetapi ia harus melewati pintu konstitusional yang sama dengan calon lainnya.

Tidak boleh ada perubahan aturan yang dibuat secara oportunistik untuk menguntungkan seseorang.

Tidak boleh ada konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Tidak boleh ada penggunaan kekuasaan negara untuk memberikan keuntungan elektoral kepada keluarga.

Dan tidak boleh ada lembaga negara yang kehilangan independensinya karena tekanan kekuasaan.

Dengan prinsip tersebut, pengalaman politik keluarga Jokowi dan Gibran tidak perlu dijadikan tuduhan personal. Ia cukup menjadi cermin untuk memperbaiki sistem agar siapa pun yang berkuasa tidak dapat menggunakan kekuasaan untuk membangun dinasti politik.

KPU Cukup Menyelenggarakan Pemilu Legislatif

Dalam konstruksi baru ini, posisi KPU juga harus dirumuskan kembali.

KPU cukup menjadi penyelenggara pemilu legislatif, sesuai desain konstitusional yang baru.

Editor : Editor
PWI Sumbar 2PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini