Dari Putusan MK ke Resolusi Senayan 2029

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran

Senayan, 7 Oktober 2026 - Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia. Permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Pada saat yang sama, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Di sinilah putusan tersebut memiliki makna yang lebih luas.

Putusan MK dapat dibaca sebagai upaya menjaga konstitusi, kewenangan MK, kesinambungan kepemimpinan nasional, sekaligus posisi Gibran dari konsekuensi diskualifikasi dalam perkara tersebut. Ini bukan berarti MK secara eksplisit menyatakan dirinya sedang “menyelamatkan” pihak tertentu. Itu merupakan tafsir atas konsekuensi konstitusional dari putusan.

MK sendiri mempunyai kewenangan yang dibatasi UUD 1945. Pasal 24C memberikan kewenangan tertentu kepada MK, termasuk memutus perselisihan hasil pemilu. Sementara persoalan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden mempunyai mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B.

Karena itu, apabila persoalan mengenai terpenuhinya syarat seorang Wakil Presiden hendak diteruskan setelah pelantikan, pertanyaannya bukan lagi semata-mata mengapa MK tidak mendiskualifikasi, tetapi lembaga mana yang menurut konstitusi berwenang memprosesnya.

Jawabannya membawa kita dari Medan Merdeka Barat menuju Senayan.

Resolusi Senayan

Pasal 7A UUD 1945 membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B mengatur mekanismenya: DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Jika pendapat DPR dinyatakan terbukti, proses kemudian diteruskan kepada MPR.

Dengan demikian, mekanismenya bukan MK → impeachment, melainkan:

persoalan dan bukti → DPR → pendapat DPR → MK → MPR.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini