Dari Putusan MK ke Resolusi Senayan 2029

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

KPU secara konstitusional bukanlah birokrasi pemerintah biasa. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyebut penyelenggara pemilu sebagai komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Karena itu, persoalannya bukan menyatakan KPU pasti tidak independen. Persoalannya adalah bagaimana memastikan independensi tersebut benar-benar terlindungi dari intervensi politik dan konflik kepentingan yang muncul dalam kompetisi kekuasaan nasional.

Jika kelemahan tersebut terus berulang, Indonesia perlu berani mengevaluasi desain pemilihan Presiden.

Konsensus Nasional untuk 2029

Salah satu gagasan yang layak dibicarakan adalah mengembalikan pemilihan Presiden kepada MPR.

Tetapi hal ini tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah undang-undang. Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 sekarang menentukan Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, perubahan sistem tersebut memerlukan perubahan UUD 1945 melalui mekanisme yang sah.

Gagasan ini juga tidak boleh diarahkan untuk memenangkan calon atau kelompok tertentu.

Jika Presiden dipilih MPR, rakyat tetap memilih anggota DPR dan DPD secara langsung. DPR dan DPD kemudian menjadi MPR yang menjalankan mandat konstitusional memilih Presiden.

Model tersebut dapat dikaji bersama dengan gagasan Presiden satu periode tujuh tahun, disertai penguatan DPR, DPD, BPK, peradilan, pers dan masyarakat sipil sebagai mekanisme checks and balances.

Dengan demikian, demokrasi tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memilih Presiden, tetapi bergerak kepada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan kekuasaan Presiden benar-benar lahir dari kedaulatan rakyat dan tetap terkendali setelah memperoleh kekuasaan?

Resolusi 2029

Karena itu, menjelang 2029 Indonesia membutuhkan konsensus nasional mengenai masa depan demokrasi konstitusional.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini