Putusan MK 6 Oktober 2026 dapat menjadi momentum untuk melakukan refleksi. Ia menunjukkan bahwa lembaga negara mempunyai batas kewenangan masing-masing. MK harus menjaga konstitusi dengan tidak melampaui kewenangannya. DPR harus menjalankan fungsi pengawasan tanpa menjadi MK kedua. MPR harus menjalankan kewenangan konstitusionalnya sesuai UUD 1945.
Dan bangsa Indonesia perlu menentukan apakah sistem pemilihan Presiden langsung tetap dipertahankan dengan berbagai perbaikan, atau diperlukan desain baru melalui MPR.
Resolusi 2029 bukanlah resolusi untuk menjatuhkan seseorang. Bukan pula untuk mempertahankan seseorang.
Resolusi 2029 adalah ajakan untuk mengembalikan politik kepada konstitusi.
Jika bangsa Indonesia akhirnya memilih mempertahankan Pilpres langsung, maka independensi KPU dan seluruh ekosistem pemilu harus diperkuat.
Jika bangsa Indonesia memilih kembali kepada pemilihan Presiden melalui MPR, maka jalan tersebut harus ditempuh melalui konsensus nasional dan perubahan UUD 1945, bukan melalui rekayasa politik sesaat.Sebab konstitusi bukan milik Presiden, bukan milik partai politik, bukan milik DPR atau MPR.
Konstitusi adalah kesepakatan dasar bangsa.
Dari putusan MK, perjalanan itu kini dapat dibaca sebagai sebuah rangkaian: menyelamatkan batas kewenangan MK, menjaga mekanisme kepemimpinan nasional, membuka ruang konstitusional di Senayan, dan akhirnya melakukan evaluasi terhadap desain demokrasi Indonesia menuju 2029.
Bukan siapa yang menang yang harus menjadi tujuan utama.
Editor : Editor