Dari Putusan MK ke Resolusi Senayan 2029

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

DPR bukan MK kedua. MK bukan DPR. MPR bukan pengganti MK. Masing-masing mempunyai kewenangan yang dibatasi konstitusi.

Karena itu, jika putusan MK 6 Oktober 2026 menutup satu jalur melalui perkara PHPU, hal tersebut tidak otomatis berarti seluruh persoalan konstitusional selesai. Jika terdapat dasar dan bukti baru yang relevan, DPR secara konstitusional mempunyai ruang untuk menilai apakah terdapat alasan menggunakan mekanisme Pasal 7A–7B.

Namun DPR tidak boleh menjadikan mekanisme tersebut sebagai sarana membatalkan putusan MK. DPR harus membangun pendapat berdasarkan bukti dan argumentasi konstitusional, bukan sekadar kalkulasi politik.

Di sinilah peta kekuatan fraksi menjadi penting.

DPR periode 2024–2029 terdiri dari 580 anggota. Delapan fraksi memiliki kursi: PDI Perjuangan 110, Golkar 102, Gerindra 86, NasDem 69, PKB 68, PKS 53, PAN 48 dan Demokrat 44.

Pasal 7B mensyaratkan kehadiran sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR dan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir untuk menyampaikan pendapat tersebut kepada MK. Dengan 580 anggota, kuorum minimal sekitar 387 anggota. Apabila tepat 387 anggota hadir, sedikitnya 258 suara diperlukan.

Artinya, tidak ada satu fraksi pun yang dapat bergerak sendirian. Jika mekanisme tersebut hendak digunakan, diperlukan dukungan lintas-fraksi.

Tetapi politik angka bukanlah tujuan akhirnya. Yang lebih penting adalah apakah DPR mampu menempatkan kepentingan konstitusi di atas kepentingan koalisi kekuasaan.

Belajar dari Persoalan Pemilu 2024

Perdebatan ini membawa kita kepada pertanyaan yang lebih besar: apakah desain demokrasi elektoral Indonesia perlu dievaluasi menjelang 2029?

Pemilu langsung memang memberikan mandat langsung kepada rakyat. Namun sistem tersebut juga menghadirkan persoalan biaya politik, politik transaksional, konsentrasi modal, pengaruh media dan ruang digital, serta potensi konflik kepentingan dalam proses elektoral.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini