Kita boleh berbangga hati bahwa _pendidikan “life skill” melalui Surau_ ternyata telah ada 3 abad lebih, mendahului konsep pendidikan maju dan modern yang disebut dengan _“life skill education” di dunia barat yang baru digagas di tahun 2000-an_ itu.Rasanya sangat beralasan, bila kita mempertanyakan, bagaimanakah kini _eksistensi SURAU sebagai lembaga pendidikan_ yang sudah terbukti berhasil pada jamannya.
Bagaimanakah kondisinya kini ditengah era globalisasi, _ditengah adanya penetrasi budaya Barat dan Timur_ yang hadir begitu jauh dalam kehidupan kita melalui kecanggihan teknologi komunikasi dan informasi.Timbul sebuah pertanyaan yang mergelitik.
*Apakah fungsi surau sebagai _sentra pendidikan berbasis pada “TIGO TUNGKU SAJARANGAN”, yaitu berbasis pada “OTAK (akademik), HATI (akhlak mulia) dan TANGAN (keterampilan),_ seperti yang pernah digagas dan dijalankan oleh Angku Muhammad Syafei di INS Kayutanam tahun pada 1926, yang pada masa milenial ini telah hilang kiprahnya di dunia pendidikan di Ranah Minang*.*Gerakan Kembali ke Surau, _tujuannya adalah untuk membangkitkan atau menggiatkan lagi atau merevitalisasi fungsi surau sebagai pusat keislaman_ (Islamic Center)*.
Maksudnya agar generasi muda mampu menghadapi penetrasi budaya asing yang demikian besar dampak buruknya terhadap kehidupan Islami yang menjadi ciri masyarakat MinangGagasan kembali ke Surau, di tengah kegamangan kita menghadapi era globasi yang ditandai dengan mudahnya teknologi komunikasi dan informasi masuk ke rumah kita, dengan dampak baik dan buruknya, sangat perlu kiranya kita dukung.
*Kita perlu menggali kembali keunggulan pendidikan berciri Surau.*Menata kembali sebuah konsep pendidikan keislaman yang berbasis kearifan lokal ala Alam Minangkabau, yang telah terbukti mampu membekali keterampilan hidup atau life skill bagi lulusannya.
Untuk itu beberapa langkah yang bisa, kita lakukan adalah:*• Pertama: _Menginventarisir jumlah surau -surau yang masih ada di setiap kampung di setiap nagari_**• Kedua: _Membuat kajian atas kondisi surau-surau yang ada, dilihat dari kondisi fisik, pengelolaan, guru dan peserta didik yang ada._**• Ketiga: _Membentuk dan Meningkatkan forum koordinasi atau majelis quro antara surau di dalam suatu nagari, sampai terbentuk koordinasi setingkat Propinsi._*
*• Ke empat : _Mengikutsertakan peran Pengurus Masjid (DKM), Ninik Mamak (KAN), Majelis Ulama (MUI), para tokoh pendidik, tokoh orpol dan ormas Islam dalam rencana pengembangan SURAU MODERN di Ranah Minang - Sumatera Barat -._**• Kelima : _Sesuai dengan UUD 1945 bahwa pendidikan adalah menjadi tugas negara, maka program pengembangan dan pengelolaan SURAU MODERN mestinya tercermin dalam APBN dalam APBD Kabupaten/ Kota, bahkan dapat dimasukkan dalam program pembangunan penguatan nagari yang memili hak asal usul sesuai UU 6/2014.._*
Wassalaam#BuyaHMA
(dikutip dari facebook @Masoed Abidin Za Jabbar)
Editor : Adrian Tuswandi, SH