Oleh: Zukra Budi Utama Dewan Pakar IKA UnandMENARIK mengikuti acara Indonesia Lawyers Club (ILC) 13 Oktober 2018 yang membahas BPJS Kesehatan, setelah ramai berita teguran presiden Jokowi, saat negara harus membantu. 4,9 Trilyun mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Sejak diterapkan tahun 2014, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit. Jika tahun 2017 defisit 9,75 Trilyun, maka tahun 2018 membengkak menjadi 11,2 Trilyun. Jumlah defisit ditambah dana yang masuk, menunjukkan besarnya pengeluaran mengobati peserta yang sakit.Selama tahun 2017 BPJS Kesehatan mengelola iuran Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebesar Rp 74,25 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2016, yakni Rp 67,4 triliun. Ke depan akan bertambah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang sampai 18 Oktober 2018, tercatat Rp 2,22 triliun dan rencananya sampai Desember masih ada tambahan sebesar Rp 750 miliar.
Berita yang beredar menunjukkan solusi yang dituju adalah mendapatkan dana lebih besar guna memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan peserta yang sakit. Bahkan untuk itu sudah dibuat channel youtube mengajak CSR perusahaan membantu pembiayaan.Pengelolaan manajemen yang baik sudah dilakukan BPJS Kesehatan seperti terlihat pada situs resminya, dari penghargaan nasional yang diperoleh sampai pada sistem basis data yang dibangun untuk berkesinambungan meningkatkan kepuasan peserta. Sehingga menjadi aneh kenapa masalah mendasar pengelolaan anggaran dan pelayanan fasilitas kesehatan.seperti tidak pernah dapat diselesaikan?
Dilema Saat iniDari acara ILC terlihat hal dilematis, yaitu pembayaran BPJS Kesehatan yang telat karena defisit anggaran yang dikeluhkan Rumah Sakit, beresiko menurunkan kualitas pelayanan, yang terbukti dari fakta pelayanan rumah sakit yang mengecewakan peserta, sedang di sisi lain ada kebutuhan peningkatan pemasukan BPJS yang tentu akan dibebankan kepada peserta.
Timbul Siregar dari BPJS Watch yang penulis kenal sebagai tokoh pekerja yang objektif, pada ILC malam itu mengeluarkan data tentang adanya permasalahan pelayanan yang merugikan peserta BPJS.Hal ini ditanggapi sebagai tidak mungkin oleh Ka. Biro Hukum Kemenkes dengan alasan perangkat hukum yang mengatur sudah sangat lengkap.
Sependapat dengan Kemenkes, ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) menyatakan sebagian besar RS sudah menjalankan dengan baik. Seluruh penyangkalan tersebut mendapat teguran dari politisi Irma Suryani yang menyampaikan bahwa memang ada masalah dan tak perlu ditutupi, agar dapat diperbaiki bersama.Akar Masalah dan SolusiFakta dilematis yang ada, serta sistem manajemen yang dinilai sudah cukup bagus, mendatangkan pertanyaan apa sesungguhnya yang jadi akar masalah? Jika dipakai wejangan orangtua untuk kembali ke pangkal jalan, maka disarankan untuk mengevaluasi sistem manajemen dan sasaran strategi.Selain kelengkapan pedoman implementasi kebijakan, harus dievaluasi kelengkapan infrastruktur sistem manajemen dalam pertanyaan berikut.
Apakah proses kerja sistematis dan terintegrasi dalam bangunan komunikasi kerja lintas bagian, serta menjadi dashboard pergerakan performa dari proses awal sampai akhir dalam data yang valid secara real time dan on line?Apakah sistem sudah mengantisipasi semua resiko proses, serta menjamin keterbukaan informasi dan penerapan hukum yang adil dan konsekuan?
Bagaimana sifat dari sistem manajemen yang dikembangkan? Apakah generik menggunakan paket sistem basis data dari aplikasi pihak eksternal atau tidak?Adapun evaluasi sasaran strategi adalah sebagai berikut;
Apakah sasaran strategi pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan untuk peserta yang sakit, agar tidak ada rakyat jatuh miskin karena sakit sudah tepat?Menggeser Fokus Sistem dengan Membangun SDM untuk Sistem Non Generik.
Editor : Adrian Tuswandi, SH