Empat Persen itu Berat Bro!

Pinto Janir
Pinto Janir

Catatan : Pinto Janir (Budayawan)GALAU politik itu telah terjadi kini. Ia bagai badai yang menjalar dan merayap serta menghempas keras ke bilik benak kita.

Ia laksana menggoyang tali jantung sehingga daun-daun impian yang tadinya tumbuh mekar di hati menjadi jatuh berguguran di lahan harapan yang pelan-pelan mulai mengering sudah.Sudah tahu begini, apakah masih mau juga berdarah-darah?

Di pandang-pandang bulan, di orang lain mengapa bulan bercahaya terang, di nan kita benar kok tersungkup awan? Tak terasa, empat bulan lagi helat demokrasi akan dilaksanakan di 17 April di muka.Mengingat angka empat, trauma politik makin terkembang garang dan kadang meradang.. Harapan yang berbulan-bulan ditimang-timang sayang yang dulu sebulat purnama kini redup sepicing mata. Dulu, karena tergila-gila pada harapan, kajian logika terlempar jauh dan terpinggirkan. Sehingga, sesuatu terputuskan dengan memejamkan mata dalam bahasa paling purba, di mana tiba di sana kita siangi. Betapa bergeloranya semangat, sekeranjang kata sugesti didoktrinkan pada diri sendiri dalam idiom 'tak ada kayu jenjang dikeping'. Betapa berapi-apinya semangat; terbujur lalu, terbelintang patah.

Kini, logika tiba. Apa mungkin tuah masih bisa diajan-ajankan?Ya, mengingat angka empat seakan-akan hati patah. Harapan patah. Impian patah. Bahkan, pundi-pundipun sudah patah-patah oleh orang-orang (mungkin tim sukses) yang tiap sebentar berkeluh kesah. Malah, kalau dipikir-pikir, mengingat "4" itu tadi , bercinta pun patah. Kalau dipaksa-paksakan juga, mungkin saja terjadi ejakulasi politik yang mencemaskan . Hanya, barangkali saja satu yang tidak patah, harapan sedebu di ujung tanduk yang jauh dalam doa yang dekat.

Ya, hanya doa yang tetap tak terkikis, walaupun duit sudah dikikis-kikis oleh apa-apa saja yang berada di kiri, kanan, samping dan muka yang kata-katanya dapat membawa satu,dua, tiga, empat,seribu, dua ribu suara yang ujung-ujungnya duit beribu-ribu...Tapi jangan menangis, bro dan sis...

Sebelum ratap politik melulung panjang, tak telat untuk menyisakan kajian logika yang dulu digulung karena harapan menggunung. Daripada tertelungkup, biarlah terhereng. Daripada tambin, biarlah tergayut; walau hanya di ranting harapan yang rapuh.Ya, politik itu harap dan harapan. Politik itu janji dan janjian. Adat harap, kita terharap-harap.Adat janji, mungkir dan mungkin.Sedang adat janjian; keniscayaan. Ia adalah takdir. Ia kepastian yang tak tertolak.

Ahai; inilah kepastiannya ! Kepastian itu adalah aturan di ambang politik. A,bang itu melintang dan menjelma menjadi aturan yang disepakati untuk ditaati.Apa itu?

Inilah apa yang disebut dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ambang batas parlemen ini dibuat untuk menyetabilkan hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam suatu negara demokrasi.Negara demokrasi seperti Indonesia memang memberi ruang sebebas-bebasnya bagi masyarakat untuk berkumpul dan berserika. Konsekkuensinya banyak bermunculan partai politik dalam setiap kontestasi politik. Pada satu sisi, Indonesia menganut sistem presidensil. Menurut Scott Mainwaring, sistem presidensial tidak cocok dengan sistem multipartai, dan dapat menciptakan demokrasi yang tidak stabil.

Ambang batas parlemen, pertama kali ditetapkan pada Pemilihan Umum 2009. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 202, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional, dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.Pada Pemilihan Umum 2009, partai politik yang sebelumnya tidak mendapat kursi di parlemen pada Pemilihan Umum 2004 --dan seharusnya tidak diperbolehkan menjadi peserta pemilihan umum-- dapat menjadi peserta pemilu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-VI/2008. Sehingga, banyak partai politik peserta Pemilihan Umum 2009, yakni 44 parpol (7 partai politik lokal Aceh) --di mana 28 parpol tidak lolos ambang batas.

Menjelang Pemilihan Umum 2014, Undang-Undang Pemilu kembali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.Pasal 208 menetapkan bahwa ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 3,5%. Pada Pemilu 2014 sebanyak 15 partai politik ikut serta (3 partai politik lokal Aceh).Ada dua partai yang tak lolos ke parlemen.Ingat peristiwa pahit politik yang dialami Ali Mochtar Ngabalin yang tersandung ambang batas. Caleg PBB di daerah pemilihan Sulawesi Selatan III pada Pemilu 2009 mendulang 20.398 suara atau 19,8 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP) ini gagal duduk di DPR. Padahal suara Ngabalin masuk peringkat ke-15 dari 193 caleg di dapil Sulsel III. Dengan ketersisihan PBB dari parlemen, Ngabalin 'stop' duduk di DPR.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner - Gor
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini