Ambang batas terus menaik. Bak riak dan gelombang, ia menghempas harapan sebagian politisi yang partainya berada di garis kemungkinan untuk tersingkir duduk di DPR.Kita tahu, Undang-Undang Pemilu tersebut diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ketentuan ambang batas parlemen kembali dinaikkan, menjadi 4% dari suara sah nasional.
Ini benar gila,bro !Sudahlah, jangan berteya juga lagi. Nan keiya-iya sajalah.Pada Pemilu 2014, satu-satunya partai politik baru yang dapat lolos ambang batas parlemen yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Partai Nasdem kala itu bahkan dapat mengalahkan partai yang lebih dahulu mengikuti pemilihan umum yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2014.
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny J.A., Ardian Sopa, memprediksi hanya ada lima partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilihan Umum 2019. Kelima partai diprediksi memenuhi ambang batas sebesar 4 persen perolehan suara pada Pemilu 2019. Lima partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 21,7 persen; Partai Golongan Karya (Golkar) 15,3 persen; Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 14,7 persen; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6,20 persen; dan Partai Demokrat 5,8 persen.Menurut riset LSI, ada lima partai lain berpotensi mendapatkan suara di bawah ambang batas parlemen. Mereka adalah Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar 2,5 persen; Partai NasDem 2,3 persen; Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 2,3 persen; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2,2 persen; dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1,8 persen.Data tersebut merupakan hasil survei LSI Denny J.A. yang dilakukan dari 28 April sampai 5 Mei 2018 .
Hasil riset LSI menyebutkan enam partai yang elektabilitasnya masih di bawah nol koma. Enam partai tersebut adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 0,7 persen; Partai Bulan Bintang (PBB) 0,4 persen; Partai Garuda 0,3 persen; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 0,1 persen; Partai Solidaritas Indonesia (PSI); serta Partai Berkarya (0,1) persen.Mari kita bicara tentang ambang batas lagi bro...
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen bersifat nasional. Kata Inosentius, suara sah yang ditetapkan itu harus 4 persen. Seperti yang terdapat di Pasal 415 Undang-Undang Pemilu, apabila partai tidak memenuhi 4 persen, maka tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk kursi DPR. Ketentuan kedua juga terdapat pada Pasal 414 yang mengatakan semua partai politik itu diikutsertakan dalam penghitungan suara untuk DPRD kabupaten/kota. Inosentius menekankan, dari rumusan pasal tersebut jelas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota. Katanya:“Yang ada adalah bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan kursi DPR bukan perhitungan kursi di DPRD kabupaten/kota".
Berjelas-jelas Inosentius mengilustrasikan, apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suaranya cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4 persen, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur.terhempas harapan ini dibuatnya ketika aturan itu bertegas-tegas seperti disampaikan Inosentius bahwa: “Jadi percuma kalau dia menang. Misalnya memperoleh perhitungan suara 100 persen di provinsi tertentu, sementara kumpulan suara secara nasional tidak sampai 4 persen, maka partai tersebut dianggap gugur untuk kursi di DPR,”.
Bro, mari kita berlogis-logis bro.Empat persen itu berat, bro.Kalau harapan dan mimpi-mimpi yang kita perturutkan, kita khawatir; terpelanting bro dan sis , ntar !Ya, sudahlah, semua sudah telanjur. Pemilu tinggal kurang lebih empat bulan lagi. Kalau angka empat membuat kita berpiuh, membuat perut merumas dan melilit lalu menggacar, masih ada kata sakti kita di Rang Minang ini, yakni kata nan empat. Terserah bro,sis memilih, mau pilih tulisan ini sebagai kata mendatar, kata mendaki, kata menurun atau kata melereng.
Yang pasti, Yuang,Piak,Etek,Biyai,Bro, Sis, Ka, Kau, empat persen itu tidak sesederhana menyebutkannya.Melangkah dengan optimis itu baik. Namun, langkah optimis memang harus terukur supaya kita jangan sampai tertakur dan terkukur.
Politik modern dan politik cerdas itu bukan duga-dugaan. Bukan pok katipok rampok. Bukan begitu. Kini era milemineal. Era kerja keras kerja cerdas. Era industri 04. Supaya jangan kalah telak oleh Ambang Batas 4 Persen, sebaiknya batas-batasi dulu menghambur-hamburkan langkah dan pundi-pundi politik. Gadang suara kita, sayut ambang batas, gagal juga kita ke atas, ke DPR RI itu. Gadang sarawa kita dibuatnya.Meroroh dia....Kalau tak mau sarawa meroroh, jangan sampai terloroh benar. jangan sampai berbasah-basah benar, lembab-lembabkan sajalah.
Editor : Adrian Tuswandi, SH