Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sumbar, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sumbar, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sumbar, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD

PADANG — APBD Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 telah disepakati dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/11). Total APBD 2026 mencapai Rp6,41 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp3,45 triliun, sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat ditetapkan Rp2,75 triliun atau berkurang Rp429,7 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyatakan bahwa pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp429,7 miliar harus segera dicarikan solusi agar tidak mengganggu belanja dan program prioritas daerah. Ia menegaskan, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah menyepakati langkah optimalisasi PAD sebagai upaya menutup kekurangan tersebut.

“Untuk menutupi kekurangan TKD ini, Pemprov dan DPRD mengoptimalkan PAD, terutama dari tambahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp18 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp577 miliar, Pajak Alat Berat Rp6,95 miliar, dan retribusi daerah sebesar Rp21,5 miliar. Total potensi tambahan mencapai Rp618 miliar,” ujar politisi Gerindra tersebut.

Terkait Pajak Air Permukaan (PAP), DPRD bersama Tenaga Ahli dan OPD terkait telah melakukan kajian mendalam. Rekomendasi hasil kajian tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 8 November 2025. “Dalam surat itu, DPRD juga merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Seluruhnya sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa potensi PAP dari sektor industri dan perkebunan cukup besar. Berdasarkan kajian hukum dan analisis lapangan, penerimaan dari sektor ini diperkirakan bisa mencapai hampir Rp600 miliar. Landasan hukum utama adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permen PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.

Editor : MS
Banner Rahmat Saleh - MuahmmadiyahBanner Yogi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini