Oleh: Gilang Gardhiolla Gusvero, Wartawan
Bagi orang Minangkabau, tanah bukan hanya soal siapa yang memiliki, tetapi tentang siapa yang menjaga. Ia menyimpan identitas, sejarah, dan hubungan sosial antar generasi. Itulah sebabnya tanah ulayat tidak dipandang sebagai milik perorangan, melainkan milik bersama kaum dan nagari sejak jauh sebelum negara modern hadir.
Karena itu, setiap pembicaraan tentang tanah di Ranah Minang hampir selalu menyentuh lebih dari sekadar persoalan administrasi. Ia menyentuh adat, martabat, dan keberlanjutan hidup bersama.
Namun hari ini, tanah ulayat berada di persimpangan zaman. Di satu sisi, adat menjaga warisan kolektif sebagai pusako tinggi yang tidak boleh hilang dari komunitasnya. Di sisi lain, negara membutuhkan kepastian hukum dan ruang pembangunan bagi kepentingan publik.Pertanyaan lama pun kerap muncul: apakah tanah ulayat selalu rumit dan menjadi penghambat pembangunan?
Editor : MS