Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Baca juga: Rubuh di Tengah Kukuhnya Marwah Minangkabau
Tanah sebagai Identitas, Bukan Penghalang
Dalam filosofi Minangkabau, tanah ulayat diwariskan turun-temurun untuk menjamin keberlangsungan hidup anggota kaum lintas generasi. Prinsip adat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 menegaskan pepatah lama: “Jua indak makan bali, gadai indak makan sando.” Tanah adat tidak boleh hilang dari komunitasnya.
Konsep ini menempatkan tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi instrumen keadilan sosial.Modernisasi memang membawa kebutuhan baru. Pembangunan infrastruktur, investasi, dan program nasional membutuhkan lahan. Di sinilah sering muncul kesan bahwa tanah ulayat identik dengan konflik dan kerumitan.
Editor : MS
