Tanah yang Tidak Dijual, Tetapi Dihadiahkan untuk Masa Depan

Tanah yang Tidak Dijual, Tetapi Dihadiahkan untuk Masa Depan
Tanah yang Tidak Dijual, Tetapi Dihadiahkan untuk Masa Depan

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Tanah sebagai Identitas, Bukan Penghalang

Dalam filosofi Minangkabau, tanah ulayat diwariskan turun-temurun untuk menjamin keberlangsungan hidup anggota kaum lintas generasi. Prinsip adat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 menegaskan pepatah lama: “Jua indak makan bali, gadai indak makan sando.” Tanah adat tidak boleh hilang dari komunitasnya.

Konsep ini menempatkan tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi instrumen keadilan sosial.

Modernisasi memang membawa kebutuhan baru. Pembangunan infrastruktur, investasi, dan program nasional membutuhkan lahan. Di sinilah sering muncul kesan bahwa tanah ulayat identik dengan konflik dan kerumitan.

Editor : MS
Banner JPS- Insanul KamilBanner HUT BUMN - JPSBanner Nindya - JPS
Bagikan

Berita Terkait
Terkini