Padahal di banyak tempat lain di Sumatera Barat, persoalan tanah ulayat justru kerap memicu sengketa panjang karena perbedaan tafsir antara hukum adat dan hukum negara. Karena itu, setiap contoh keberhasilan pengelolaan tanah ulayat untuk kepentingan publik menjadi penting untuk dicermati.
Sejarah Minangkabau sendiri sebenarnya telah menyediakan jalan tengah melalui prinsip bajanjang naiak, batanggo turun, yang bermakna musyawarah bertahap yang melibatkan kaum, niniak mamak, dan masyarakat sebelum keputusan besar diambil. Di Tanjuang Alam, Tanah Datar, adat dan pembangunan menemukan titik temu yang selama ini sering dianggap sulit terjadi.
Ketika Tanah Ulayat Membuka Jalan Pendidikan
Siapa bilang urusan tanah ulayat selalu ribet? Jika untuk pembangunan dan kemajuan bersama, prosesnya justru bisa berjalan melalui kesepakatan sosial yang kuat.Hal itu terlihat dari lahan Sekolah Rakyat di Tanjung Alam yang diungkap sebagai hibah yang awalnya merupakan tanah ulayat, yang disebut juga sebagai salah satu contoh hibah tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan pendidikan di Sumatera Barat. Tanah seluas 9,5 hektare tersebut dihibahkan keluarga besar H. Daniel Sutan Sinaro, orang tua COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk kepentingan pendidikan.
Editor : MS
