Justru di tengah perubahan inilah, peran pemerintah daerah, lembaga adat, sekolah, tokoh agama, dan keluarga harus diperkuat. Perlindungan anak tidak cukup hanya menjadi slogan dalam pidato seremonial. Ia harus hadir dalam tindakan nyata: edukasi, pendampingan psikologis, penguatan peran keluarga, dan keberanian menindak pelaku tanpa kompromi.
Sebab jika seorang anak harus takut pulang ke rumahnya sendiri, maka yang runtuh bukan hanya moral satu keluarga.
Yang runtuh adalah kepercayaan kita terhadap rumah sebagai tempat paling aman. Dan jika itu terjadi, kemanakah dia akan pulang?Dan ketika rumah telah kehilangan maknanya, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan korban, tetapi juga marwah sosial yang selama ini kita banggakan sebagai wajah Minangkabau. (***)
Editor : MS

