Tanah Datar Luhak Nan Tuo, Kota Budaya: Sudah Saatnya Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)
Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)

Oleh: Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO, Ketua Karapatan Adat Nagari Gurun 2025–2030, Alumni Lemhannas RI PPRA LXIII

---

Tanah Datar, - Menyebut Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo berarti berbicara tentang salah satu pusat sejarah, adat, dan peradaban Minangkabau. Di daerah inilah nilai-nilai adat diwariskan melalui kehidupan bernagari, hubungan suku dan kaum, kepemimpinan penghulu, serta keberadaan rumah gadang dan tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat.

Sebutan Tanah Datar sebagai Kota Budaya tentu tidak boleh berhenti pada kebanggaan sejarah, kemegahan Istano Basa Pagaruyung, penyelenggaraan festival, atau berbagai kegiatan kesenian tradisional.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana negara melalui pemerintah daerah memberikan pengakuan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi penjaga sekaligus pewaris kebudayaan Minangkabau.

Menurut hemat penulis, persoalan tersebut sudah saatnya mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD. Terlebih setelah berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari serta perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kedua regulasi tersebut membuka ruang penting bagi penataan kembali penyelenggaraan pemerintahan nagari, penguatan kelembagaan adat, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Delapan Tahun Perda Nagari, Apa yang Sudah Dilakukan?

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari merupakan salah satu instrumen hukum penting dalam upaya memperkuat kedudukan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Perda ini lahir dalam kerangka pengaturan desa adat sebagaimana dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan Pasal 109 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengatur susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat.

Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tidak hanya membicarakan pemerintahan nagari, tetapi juga memberikan tempat bagi Kerapatan Adat Nagari, pengisian jabatan Kapalo Nagari, serta penyelenggaraan Peradilan Adat Nagari.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini